Gugatan Evi Novida Dikabulkan PTUN, DKPP Tunggu Sikap Jokowi

Felldy Aslya Utama
DKPP saat membacakan hasil sidang etik Wahyu Setiawan, Kamis (16/1/2020). (Foto: Dok Humas DKPP)

JAKARTA, iNews.id - Gugatan mantan Komisioner KPU, Evi Novida Ginting terkait Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN). Keppres itu merupakan tindak lanjut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan secara tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU.

Ketua DKPP Muhammad menyerahkan sepenuhnya hasil putusan PTUN kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Itu di amar putusan (PTUN) mengoreksi keputusan presiden, kita lihat gimana presiden menyikapi," katanya kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (23/7/2020).

Muhammad memaparkan, desain kelembagaan DKPP telah dirumuskan dalam UU Pemilu sebagai peradilan Etika, serta diberi wewenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu. Dalam hal ini, vonis DKPP bersifat final mengikat.

"Terhadap amar putusan PTUN yang mengoreksi vonis DKPP Pemberhentian menjadi Rehabilitasi perlu diluruskan oleh Presiden sebagai representasi Pemerintah yang ikut merumuskan noma UU tentang kelembagaan DKPP," ujarnya.

Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), PTUN mengabulkan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian membatalkan Keppres tersebut.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Kubu Jokowi Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo cs: RRT Siap-Siap Kau!

Nasional
4 hari lalu

Ade Darmawan Ungkap Pesan Jokowi ke Roy Suryo cs: Kita Ketemu di Pengadilan

Nasional
4 hari lalu

Dokter Tifa Luncurkan Buku Otak Politik Jokowi, Ini Isinya

Nasional
6 hari lalu

Feri Amsari Sebut Pelemahan KPK Terencana: Tanpa Persetujuan Jokowi, UU Tak Bisa Direvisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal