PTUN Batalkan Keppres Jokowi soal Pemecatan Evi Novida Ginting

Felldy Aslya Utama
Mantan Komisioner KPU, Evi Novida Ginting (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) mengabulkan gugatan mantan Komisioner KPU, Evi Novida Ginting terhadap Keppres Nomor 34/P Tahun 2020. Keppres itu merupakan tindak lanjut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan secara tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU.

Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), PTUN mengabulkan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian membatalkan Keppres tersebut.

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020," tulis PTUN dalam SIPP yang dilihat iNews.id di Jakarta, Kamis (23/7/2020).

Selain itu PTUN juga memerintahkan presiden untuk merehabilitasi nama baik penggugat. Selanjutnya memerintahkan presiden mengembalikan posisi Evi Novida Ginting sebagai komisioner KPU periode 2017-2022.

"Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara," tulis PTUN.

Evi pun menanggapi keputusan itu. Dia mengatakan mendapatkan kabar tersebut dari pengacaranya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
20 hari lalu

Hadiri Bimtek Perindo, Komisioner KPU Ingatkan Pentingnya Pemutakhiran Data Parpol

21 hari lalu

Prabowo Siapkan Keppres Pemberhentian Perry Warjiyo usai Mundur dari Gubernur BI

26 hari lalu

Prabowo Teken Keppres, Kuntadi Resmi Gantikan Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus

28 hari lalu

Prabowo Teken Keppres Pengganti Febrie Adriansyah dalam Beberapa Hari Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal