Gugatan Ditarik, Batas Usia Capres-Cawapres Tetap 40 Tahun

irfan Maulana
Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan gugatan batas usia capres-cawapres, Senin (2/10/2023). (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Para pemohon mengklaim cukup punya alasan untuk mendalilkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu tersebut tidak konsisten jika merujuk kepada ketentuan peraturan mengenai pencalonan kepala daerah yang memperbolehkan calon kepala daerah berusia di bawah 40 tahun.

"Untuk itu, dalam petitum, para pemohon meminta MK menyatakan frasa berusia paling rendah 40 tahun dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun," tuturnya. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

KPK Kaji Persoalan Rangkap Jabatan Wakil Menteri, Cegah Konflik Kepentingan 

Nasional
12 hari lalu

IPW Desak Polda Metro Hentikan Proses Hukum Ferry Irwandi, Singgung Putusan MK

Nasional
15 hari lalu

Dewan Pers: Uji Materi Pasal 8 UU 40/1999 Bisa Hilangkan Multitafsir Perlindungan Wartawan

Nasional
16 hari lalu

Partai Perindo Berharap MK Akhiri Sengketa Hasil Pilkada, Rony Omba-Marlinus Siap Pimpin Boven Digoel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal