Gugatan Ditarik, Batas Usia Capres-Cawapres Tetap 40 Tahun

irfan Maulana
Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan gugatan batas usia capres-cawapres, Senin (2/10/2023). (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali uji materiel Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu. Diketahui, keduanya menggugat batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) menjadi 30 tahun.

Dengan begitu batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun.

"Menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 100/PUU-XXW2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ditarik kembali," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan perkara tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat Senin (2/9/2023).

Anwar mengatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Oleh sebab itu, dia pun memerintahkan panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 100/PUU-XXU/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.

Diketahui, Hite dan Marson mengajukan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 tahun," tulisnya.

Para pemohon adalah warga negara Indonesia berusia 30 dan 38 tahun yang memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai calon presiden dan wakil presiden.

“Secara fakta, pemohon dalam melaksanakan hak hukumnya yakni untuk mencalonkan dirinya sebagai wakil presiden tidak dapat dilaksanakan karena secara diskriminatif UU 7/2017 telah membatasi hak pemohon karena capres dan cawapres harus minimal berusia 40 tahun,” kata Marson dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan, Selasa (26/9/2023).

Fakta selanjutnya, syarat usia minimal calon kepala daerah usia 30 tahun. Beberapa kepala daerah berusia di bawah 40 tahun, misalnya Gubernur Lampung M Ridho Ficardo (34 Tahun), Wali Kota Medan Boby Nasution (32 tahun), dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming (35 Tahun).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

KPK Kaji Persoalan Rangkap Jabatan Wakil Menteri, Cegah Konflik Kepentingan 

Nasional
11 hari lalu

IPW Desak Polda Metro Hentikan Proses Hukum Ferry Irwandi, Singgung Putusan MK

Nasional
15 hari lalu

Dewan Pers: Uji Materi Pasal 8 UU 40/1999 Bisa Hilangkan Multitafsir Perlindungan Wartawan

Nasional
16 hari lalu

Partai Perindo Berharap MK Akhiri Sengketa Hasil Pilkada, Rony Omba-Marlinus Siap Pimpin Boven Digoel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal