JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Rakyat. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang ajudikasi sengketa proses pemilu di Gedung Bawaslu, Jakarta.
Untuk permohonan pemohon yang diajukan Partai Idaman, Bawaslu menyatakan permohonan tidak beralasan sehingga partai besutan Rhoma Irama itu dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pemilu 2019.
"Memutuskan menolak eksepsi, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Bawaslu Abhan saat membacakan putusan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (5/3/2018).
Pertimbangan putusan dibacakan anggota Bawaslu M Afiffudin. Dalam pertimbangan putusannya, pemohon dianggap tidak membuktikan keterpenuhan dan keabsahan dokumen sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan setelah dilakukan verifikasi dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta pemilu.
Putusan senada juga dibacakan terhadap Parsindo. Bawaslu menyatakan Parsindo tidak dapat membuktikan keterpenuhan dan keabsahan dokumen sesuai diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pertimbangan terhadap putusan pemohon Parsindo bacakan oleh anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo sebelum putusan dibacakan ketua sidang.