Gugatan Ditolak, Partai Besutan Rhoma Irama Gagal Ikut Pemilu 2019

Rakhmatulloh
Sindonews
Pembacaan putusan sidang gugatan proses Pemilu yang diajukan tiga parpol, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (5/3/2018). (Foto: SINDOnews/ Rakhmatulloh)

"Memutuskan menolak eksepsi, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Abhan.

Putusan senada juga dibacakan untuk pemohon partai Rakyat. Partai baru tersebut dianggap tidak membuktikan keterpenuhan dan keabsahan dokumen sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Setelah dilakukan verifikasi, dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta pemilu.

Pertimbangan dibacakan oleh Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja sebelum diputuskan oleh ketua sidang. "Memutuskan menolak eksepsi, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Abhan.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
7 hari lalu

DKPP Proses Laporan terhadap Komisioner KPU-Bawaslu soal Pencalonan Gibran

10 hari lalu

Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024, Komisioner KPU-Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

25 hari lalu

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

25 hari lalu

Denny Indrayana Soroti Bawaslu Tak Bisa Akses Dokumen Syarat Pencalonan Gibran 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal