JAKARTA, iNews.id - Gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini berlanjut dari Mahkamah Konstitusi (MK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pihak penggugat, Mercy Sihombing, menyerahkan bukti dokumen surat keterangan penyetaraan Gibran ke hadapan majelis hakim, Kamis (22/10/2026).
Dokumen itu sempat menjadi sorotan dan bahan perdebatan dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Mercy Sihombing, Denny Indrayana, mengungkapkan perkara yang tengah bergulir di PTUN kini telah memasuki tahap pembuktian. Pihaknya ingin memperkuat temuan fakta yang sebelumnya terungkap dalam persidangan di MK.
"Karena bagaimanapun ini sudah masuk ke dalam tahap pembuktian. Sehingga, kami tetap ingin menguatkan apa-apa yang sudah ditemukan fakta-fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi," kata Denny usai sidang di PTUN, Jakarta Timur.
Persidangan di PTUN menjadi salah satu upaya lanjutan Denny dan timnya untuk mengungkap persoalan dugaan tidak dimilikinya ijazah oleh Gibran.