Sebelumnya, mereka telah menempuh sejumlah jalur, mulai dari Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Informasi Pusat (KIP), hingga PTUN. Namun, menurut Denny, berbagai upaya tersebut belum memberikan hasil yang diharapkan.
"Karena sebenarnya sudah berkali-kali forum persidangan semacam ini dilakukan dan tidak secara lengkap bukti-bukti dihadirkan," katanya.
Denny menyebut pihaknya kini menantikan keseriusan tergugat dalam menghadirkan bukti-bukti yang diperlukan di persidangan. Adapun pihak tergugat dalam perkara tersebut adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Ditjen Dikmendiksus) di lingkungan kementerian yang membidangi pendidikan dasar dan menengah.
"kita akan lihat sampai minggu depan, seberapa serius teman-teman kementerian, seberapa tidak bermain-main pihak tergugat intervensi Saudara Gibran yang diwakili kuasanya untuk menunjukkan bukti-bukti ini," katanya.
Dia menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah lebih lanjut apabila proses pembuktian tersebut tidak menunjukkan perkembangan sesuai harapan. Denny juga akan menyampaikan sikap resmi pada pekan depan jika bukti-bukti yang diminta sejak awal tetap tidak dihadirkan, meski permintaan tersebut telah ditegaskan oleh majelis hakim.