Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak di PN Surakarta, Penggugat: Pengadilan Tak Berani Terima

Danandaya Arya Putra
Penggugat ijazah Jokowi di PN Surakarta, Muhammad Taufiq di Rakyat Bersuara, Rabu (16/7/2025). (Foto: screenshot)

JAKARTA, iNews.id - Praktisi Hukum atau Penggugat ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Muhammad Taufiq buka suara usai gugatannya digugurkan Pengadilan Negeri Solo. Dia menilai pengadilan tak berani memeriksa lebih lanjut gugatan yang ia masukkan ke pengadilan. 

"Kalau saya sebagai ahli pidana mengatakan tidak berani menerima gugatan saya," kata Taufiq dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Rabu (16/7/2025). 

Dia menyampaikan bahwa pengertian gugur dalam putusan tersebut bukanlah akhir dari segalanya. Sebab pengadilan baru memeriksa gugatan tersebut dari segi formal. 

"Masyarakat harus dimengertikan pengertian gugur itu jangan ada yang mengatakan menang kalah, itu belum sampai sampai substansi atau pemeriksaan pokok perkara. Itu baru meneliti proses formal nah secara formal pengadilan Surakarta mengatakan dinyatakan tidak dapat diterima," ungkap dia.

Dosen Ketua Pusat Studi dan Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung ini memastikan akan menempuh langkah banding setelah putusan dinyatakan gugur. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
6 hari lalu

Pemerintah Siapkan Perluasan Program MBG ke Wilayah 3T, Sasar 15.000 Sekolah di Maluku-Papua

6 hari lalu

Ichsanuddin Noorsy Soroti MBG: Pengentasan Kemiskinan Tak Cukup Beri Makan Gratis

6 hari lalu

Henri Subiakto Khawatir Kopdes Merah Putih Hadapi Persoalan Hukum saat Rezim Berganti

6 hari lalu

Rocky Gerung Wanti-Wanti Konsekuensi Gugatan Ijazah Gibran Dikabulkan MK: Bisa Krisis Politik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal