Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak di PN Surakarta, Penggugat: Pengadilan Tak Berani Terima

Danandaya Arya Putra
Penggugat ijazah Jokowi di PN Surakarta, Muhammad Taufiq di Rakyat Bersuara, Rabu (16/7/2025). (Foto: screenshot)

JAKARTA, iNews.id - Praktisi Hukum atau Penggugat ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Muhammad Taufiq buka suara usai gugatannya digugurkan Pengadilan Negeri Solo. Dia menilai pengadilan tak berani memeriksa lebih lanjut gugatan yang ia masukkan ke pengadilan. 

"Kalau saya sebagai ahli pidana mengatakan tidak berani menerima gugatan saya," kata Taufiq dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Rabu (16/7/2025). 

Dia menyampaikan bahwa pengertian gugur dalam putusan tersebut bukanlah akhir dari segalanya. Sebab pengadilan baru memeriksa gugatan tersebut dari segi formal. 

"Masyarakat harus dimengertikan pengertian gugur itu jangan ada yang mengatakan menang kalah, itu belum sampai sampai substansi atau pemeriksaan pokok perkara. Itu baru meneliti proses formal nah secara formal pengadilan Surakarta mengatakan dinyatakan tidak dapat diterima," ungkap dia.

Dosen Ketua Pusat Studi dan Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung ini memastikan akan menempuh langkah banding setelah putusan dinyatakan gugur. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
39 menit lalu

Rismon Temui Jokowi usai Ajukan Restorative Justice, Projo: Seharusnya Tak Berhenti pada Proses RJ

Nasional
43 menit lalu

Respons Gibran soal Permintaan Maaf Rismon Sianipar terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Nasional
1 jam lalu

Rismon Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Kami Tetap Emban Amanah

Nasional
7 jam lalu

Rismon Sianipar Dijadwalkan Bertemu Jokowi di Solo Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal