"Banding dong," tuturnya.
Sebelumnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Putu Gde Hariadi, majelis hakim mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari seluruh tergugat, yakni Jokowi, KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM). Putusan sela menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara dugaan ijazah Jokowi.
Dengan demikian, gugatan Jokowi dalam perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut dinyatakan gugur di tingkat pertama.
"Di dalam putusan sela itu, Pengadilan mengabulkan eksepsi tentang kewenangan mengadili secara absolut tersebut. Yang pada pokoknya menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara itu," ujar Humas PN Solo Aris Gunawan.