Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak di PN Surakarta, Penggugat: Pengadilan Tak Berani Terima

Danandaya Arya Putra
Penggugat ijazah Jokowi di PN Surakarta, Muhammad Taufiq di Rakyat Bersuara, Rabu (16/7/2025). (Foto: screenshot)

"Banding dong," tuturnya. 

Sebelumnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Putu Gde Hariadi, majelis hakim mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari seluruh tergugat, yakni Jokowi, KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM). Putusan sela menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara dugaan ijazah Jokowi. 

Dengan demikian, gugatan Jokowi dalam perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut dinyatakan gugur di tingkat pertama.

"Di dalam putusan sela itu, Pengadilan mengabulkan eksepsi tentang kewenangan mengadili secara absolut tersebut. Yang pada pokoknya menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara itu," ujar Humas PN Solo Aris Gunawan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Pitra Romadoni Ungkap Alasan Prabowo Tak Tetapkan Banjir Sumatra Bencana Nasional

Nasional
12 jam lalu

KSP Pastikan Pemerintah Mampu Tangani Bencana Sumatra, Anggaran hingga Satgas Pemulihan Disiapkan

Nasional
13 jam lalu

Prabowo Sindir Wisata Bencana, Hendri Satrio: Dia Kesal Ada Beberapa Menteri Pencitraan

Nasional
14 jam lalu

KSP: 35.000 Rumah di Aceh Rusak Berat Imbas Banjir dan Longsor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal