Menurut Pitra, dengan ditolaknya gugatan terhadap Jokowi, maka para penggugat bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Mereka berpotensi dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 220 KUHP, Pasal 310 juncto pasal 311 KUHP, serta Pasal 317 juncto Pasal 55 KUHP yang sifatnya tindak pidana umum.
Dia mendorong agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan-laporan polisi dan pengaduan masyarakat (dumas) terkait tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi.
"Langkah hukum ini penting untuk memberi efek jera kepada pihak lain agar tidak semena-mena menuduh ijazah Jokowi palsu padahal dia sendiri belum pernah melihatnya. Ini juga untuk meminimalisasi potenti main hakim sendiri yang menebar finah kepada masyarakat luas," katanya.
Petisi Ahli juga mendesak penyidik untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut dan mengungkap aktor intelektual di balik isu ini. Penyidik juga didesak menangkap semua pihak yang terlibat menuduh ijazah Jokowi palsu.