Gugatan Ijazah Jokowi Gugur di PN Solo, Petisi Ahli: Penggugat Bisa Dijerat Pidana

Puti Aini Yasmin
PN Solo mengabulkan eksepsi Jokowi dan menghentikan gugatan kasus ijazah karena tak punya kewenangan mengadilinya. (Foto: iNews) 

Menurut Pitra, dengan ditolaknya gugatan terhadap Jokowi, maka para penggugat bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Mereka berpotensi dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 220 KUHP, Pasal 310 juncto pasal 311 KUHP, serta Pasal 317 juncto Pasal 55 KUHP yang sifatnya tindak pidana umum.

Dia mendorong agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan-laporan polisi dan pengaduan masyarakat (dumas) terkait tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi. 

"Langkah hukum ini penting untuk memberi efek jera kepada pihak lain agar tidak semena-mena menuduh ijazah Jokowi palsu padahal dia sendiri belum pernah melihatnya. Ini juga untuk meminimalisasi potenti main hakim sendiri yang menebar finah kepada masyarakat luas," katanya.

Petisi Ahli juga mendesak penyidik untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut dan mengungkap aktor intelektual di balik isu ini. Penyidik juga didesak menangkap semua pihak yang terlibat menuduh ijazah Jokowi palsu. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Penyidikan, Ditemukan Unsur Pidana

Nasional
4 bulan lalu

Breaking News: Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Penyidikan

Nasional
4 bulan lalu

Permohonan Jokowi Diterima, Sidang Pembuktian Ijazah Jokowi Dihentikan

Nasional
4 bulan lalu

Gugatan Ijazah Jokowi Gugur di PN Solo, Penggugat Siap Banding: Ini Bukan Kiamat!

Nasional
4 bulan lalu

Gugatan Ijazah Jokowi Gugur, PN Solo Nyatakan Tak Punya Kewenangan Mengadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal