JAKARTA, iNews.id - Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang menyangkut keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berlanjut ke tahap pembuktian.
Para pemohon pun menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas berlanjutnya proses persidangan. Mereka meminta MK menghadirkan Gibran ke persidangan.
"Dengan berlanjutnya sidang ke tahap pembuktian, maka kami menyampaikan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi," ujar salah satu pemohon yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana saat dimintai keterangan, Senin (28/9/2026).
Menurut Denny, masuknya perkara tersebut ke tahap pembuktian menunjukkan bahwa perdebatan mengenai persoalan formil dalam permohonan PHPU dapat dikesampingkan.
"Perdebatan soal prosedur lewat tenggang waktu, kedudukan hukum, kewenangan MK, putusan yang final, sementara bisa kita kesampingkan," lanjut Denny.