Gugatan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres Dikabulkan, SETARA Institute: MK Inkonsisten

Achmad Al Fiqri
SETARA Institute menilai MK inkonsisten terkait putusan kepala daerah di bawah 40 tahun bisa maju pilpres. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan gugatan terkait kepala daerah bisa maju Pilpres meski di bawah umur 40 tahun. Baginya, putusan itu menunjukkan inkonsistensi MK dalam menegakan konstitusi.

"Dikabulkannya permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang pada pokoknya menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, telah menegaskan inkonsistensi Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan konstitusi," kata Hendardi, Selasa (17/10/2023).

Dia mengatakan MK telah melampaui batas kewenangannya. Menurutnya, MK telah mengambil alih peran dan wewenang presiden dan DPR yakni sebagai pembuat UU.

"Artinya MK menjalankan positive legislator," tutur Hendardi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 hari lalu

Denny Indrayana cs Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK: Hanya Minta Diskualifikasi Gibran, Prabowo Tetap Presiden

5 hari lalu

5 Mahasiswa Unpam Gugat Pasal Santet, Hakim MK: Anda Punya Kekuatan Gaib?

5 hari lalu

Denny Indrayana Cs Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Minta Gibran Didiskualifikasi

8 hari lalu

Sidang MK, Ahli Tegaskan Maskapai Tak Boleh Tentukan Sendiri Alasan Delay Penerbangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal