Gugatan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres Dikabulkan, SETARA Institute: MK Inkonsisten

Achmad Al Fiqri
SETARA Institute menilai MK inkonsisten terkait putusan kepala daerah di bawah 40 tahun bisa maju pilpres. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan gugatan terkait kepala daerah bisa maju Pilpres meski di bawah umur 40 tahun. Baginya, putusan itu menunjukkan inkonsistensi MK dalam menegakan konstitusi.

"Dikabulkannya permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang pada pokoknya menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, telah menegaskan inkonsistensi Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan konstitusi," kata Hendardi, Selasa (17/10/2023).

Dia mengatakan MK telah melampaui batas kewenangannya. Menurutnya, MK telah mengambil alih peran dan wewenang presiden dan DPR yakni sebagai pembuat UU.

"Artinya MK menjalankan positive legislator," tutur Hendardi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas

Nasional
3 hari lalu

Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah

Nasional
6 hari lalu

Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau ke-4 Ditangkap KPK, Ini Daftar Selengkapnya

Nasional
7 hari lalu

Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur

Nasional
7 hari lalu

Fraksi PAN Dukung Penuh Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di AKD DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal