Gugatan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres Dikabulkan, SETARA Institute: MK Inkonsisten

Achmad Al Fiqri
SETARA Institute menilai MK inkonsisten terkait putusan kepala daerah di bawah 40 tahun bisa maju pilpres. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan gugatan terkait kepala daerah bisa maju Pilpres meski di bawah umur 40 tahun. Baginya, putusan itu menunjukkan inkonsistensi MK dalam menegakan konstitusi.

"Dikabulkannya permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang pada pokoknya menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, telah menegaskan inkonsistensi Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan konstitusi," kata Hendardi, Selasa (17/10/2023).

Dia mengatakan MK telah melampaui batas kewenangannya. Menurutnya, MK telah mengambil alih peran dan wewenang presiden dan DPR yakni sebagai pembuat UU.

"Artinya MK menjalankan positive legislator," tutur Hendardi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Nasional
8 hari lalu

MKMK Putuskan Tak Berwenang Periksa Dugaan Pelanggaran Hakim MK Adies Kadir

Nasional
9 hari lalu

Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut, Tim Hukum KPK Bacakan Jawaban 

Nasional
10 hari lalu

Putusan MK: Penderita Penyakit Kronis Bisa Ditetapkan Disabilitas Fisik dengan Asesmen Medis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal