Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Jadi Cawapres, Mantan Hakim Konstitusi: Harusnya MK Menolak

Achmad Al Fiqri
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna menyebut MK tak tepat mengabulkan permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau berpengaman menjadi kepala daerah. Baginya, gugatan itu tak dapat ditangani oleh MK.

"Seharusnya MK menolak permohonan ini," kata Dewa saat dihubungi, Senin (16/10/2023).

Dewa menegaskan, MK tak memiliki ranah untuk mengubah syarat pendaftaran capres atau cawapres. Pasalnya, hal itu merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Ia merasa lebih tepat bila pengaturan syarat pendaftaran capres-cawapres itu ditangani oleh DPR RI.

"Soal usia adalah sepenuhnya kewenangan pembentuk undang-undang yang tidak dapat dinilai konstitusionalitasnya," kata Dewa.

Diketahui, gugatan itu diajukan oleh seorang mahasiswi UNS yakni, Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota. MK pun mengabulkan permohonan tersebut.

"Mengambulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

Dalam konklusinya, Anwar menyatakan Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah

Nasional
6 hari lalu

Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau ke-4 Ditangkap KPK, Ini Daftar Selengkapnya

Nasional
17 hari lalu

Purbaya Ogah Duduk Bareng Dedi Mulyadi Cs soal Dana Mengendap, Kenapa?

Nasional
18 hari lalu

Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Perkuat Perlindungan bagi Wartawan

Muslim
19 hari lalu

Siapa Saja Penerima Pesantren Award 2025? Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal