“Kita akan pastikan daftar dokumen 504 dokumen yang disita dari UGM, yang UGM tidak mau merinci karena dirahasiakan, kami ingin pastikan apakah polisi mau memberikan kepada kami tanpa di blackout,” ungkapnya.
Diketahui, KIP menolak permohonan penyelesaian sengketa informasi terkait ijazah Jokowi yang diajukan Leony Lidya, Lukas Luwarso dan Herman yang tergabung dalam kelompok Bonjowi. Putusan sela itu dibacakan pada di Kantor KIP, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Adapun termohon dalam hal ini merupakan Polda Metro Jaya. Pemohon alias Bonjowi pada intinya meminta dokumen terkait ijazah Jokowi yang ada dalam penguasaan Polda Metro Jaya.
"Amar putusan memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Rospita Vicy Paulyn, Selasa (2/12/2025).
Majelis menilai permohonan sengketa yang diajukan para termohon belum memenuhi jangka waktu atau batas waktu agar sengketa informasi bisa diajukan ke publik.
Pada intinya, majelis mengungkap permohonan informasi publik para pemohon ke Polda Metro Jaya diajukan pada 29 Agustus 2025. Namun, permohonan informasi itu tidak ditanggapi sampai pada 2 Oktober 2025 menyampaikan keberatan.