Gugatan Ninmedia Ditolak Telak MK, MNC Group: Hak Siar Dilindungi Negara

Okto Rizki Alpino
MK menolak seluruh permohonan Ninmedia. Dengan putusan ini, lembaga penyiaran berlangganan harus meminta izin kepada FTA jika ingin menyiarkan ulang. (Foto: Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan PT Nadira Intermedia Nusantara (Ninmedia). Dengan penolakan tersebut, lembaga penyiaran berlangganan harus meminta izin kepada free to air (FTA) jika ingin menyiarkan ulang. Hak siar milik lembaga penyiaran dilindungi keberadaannya oleh negara.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan dalam persidangan yang digelar virtual dari Gedung MK, Selasa (29/9/2020).

Vonis tersebut diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh 9 Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap anggota, Aswanto, Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic P Foekh.

MK menjelaskan dalil pemohon yang menyatakan Pasal 32 ayat (1) UU 11/2008 sepanjang tidak dimaknai “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik, kecuali LPB yang menyediakan dan menyalurkan siaran LPPdan LPS sesuai izin dari Negara” bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.

"Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum," kata Anwar Usman.

Pada kesempatan tersebut, hakim juga berpendapat informasi yang hendak ditransmisikan kepada masyarakat luas wajib menghargai hak milik atau hak cipta orang lain itu. Sebab, esensi pengaturan hak tersebut adalah untuk memberikan perlindungan terhadap produk lembaga penyiaran, khususnya yang berkaitan dengan hak ekonomi.

"Oleh karenanya, setiap orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten lembaga penyiaran," tutur Hakim Anggota Wahiduddin Adams.

MK juga menilai hak ekonomi melekat pada hak cipta. Artinya, hak ekonomi lembaga penyiaran terhadap siaran yang dimiliki tidak akan terlindungi jika lembaga penyiaran lainnya, dengan alasan telah memiliki izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) secara tanpa izin dapat menyiarkan kembali siaran yang dimilikinya.

Melalui putusan tersebut, MK menegaskan hak siar milik lembaga penyiaran dilindungi keberadaannya oleh negara. Karena itu, pihak-pihak lain yang ingin melakukan siaran ulang baik dalam bentuk melakukan proses komputerisasi dengan menggandakan siaran, maupun dalam bentuk meneruskan siaran (rebroadcasting) harus atas seizin pemilik hak siaran.

"Konsep jaminan hak yang diatur dalam UU No 28/2014 harus dipahami dalam kerangka bahwa negara memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak ekonomi lembaga penyiaran sebagai bagian dari hak yang terkait dengan hak cipta," kata Wahiduddin.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Film
12 jam lalu

Gebrakan Baru RCTI: Terikat Janji Puncaki Rating Nasional, Simak Sinopsis dan Rahasia Kesuksesannya

Film
4 hari lalu

Sinopsis Sinetron Terikat Janji Eps 29, Minggu 3 Mei 2026: Davina Semakin Curiga dengan Hubungan Sena dan Lydia

Film
5 hari lalu

Sinopsis Sinetron Terikat Janji Eps 27, Jumat 1 Mei 2026: Konflik Davina-Jihan Memanas!

Film
7 hari lalu

KIKO & LOLA Akan Hadir Kembali dalam Meet and Greet Seru di IMOBY Balai Kartini Jakarta 2026!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal