Gugatan Ninmedia Ditolak Telak MK, MNC Group: Hak Siar Dilindungi Negara

Okto Rizki Alpino
MK menolak seluruh permohonan Ninmedia. Dengan putusan ini, lembaga penyiaran berlangganan harus meminta izin kepada FTA jika ingin menyiarkan ulang. (Foto: Sindo Media).

Hakim Anggota Saldi Isra mengatakan, apabila negara tidak memberikan perlindungan terhadap hak ekonomi, dalam batas penalaran yang wajar, hal demikian justru akan menimbulkan implikasi berupa ketidakpastian hukum dalam kerangka perlindungan hak cipta dan hak yang terkait hak cipta yang dimiliki lembaga penyiaran.

"Sebab hak ekonomi melekat pada hak cipta. Artinya, hak ekonomi lembaga penyiaran terhadap siaran yang dimiliki tidak akan terlindungi jika lembaga penyiaran lainnya dengan alasan telah memiliki IPP secara tanpa izin dapat menyiarkan kembali siaran yang dimilikinya," ucap Saldi.

Dalam konteks itu, meskipun setiap orang berhak, antara lain, menyampaikan informasi yang dalam konteks norma Pasal 32 ayat (1) UU 11/2008 adalah mentransmisikan, orang tersebut harus memahami bahwa informasi yang hendak ditransmisikan kepada masyarakat luas adalah hak milik atau hak cipta orang lain, maka orang tersebut wajib menghargai hak milik atau hak cipta orang lain itu.

UU 32/2002, kata dia, memang mengatur tentang penyediaan paling sedikit 10 per 100 program dari LPP dan LPS, akan tetapi aturan tersebut tidak secara serta merta diartikan bahwa LPB secara bebas menyiarkan program dari LPP dan LPS, karena dalam UU 32/2002 juga ditentukan mengenai hak siar (vide Pasal 3143 UU 32/2002), yaitu hak yang dimiliki lembaga penyiaran untuk menyiarkan program atau acara tertentu yang diperoleh secara sah dari pemilik hak cipta atau penciptanya (vide Penjelasan Pasal 43 ayat (2) UU 32/2002).

Bahkan, ketentuan terkait dengan keharusan hak siar tersebut dinyatakan dengan tegas dalam IPP masing-masing LPB.

Sehubungan dengan penyediaan paling sedikit 10 per 100 program dari LPP dan LPS, UU 32/2002 sudah memberikan solusi, sebagaimana dimaktubkan ketentuan Pasal 41 UU 32/2002 yang menyatakan antar-lembaga penyiaran dapat bekerja sama melakukan siaran bersama.

Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik. (Foto: MNC Media/Aziz Indra).

Menanggapi putusan MK tersebut, MNC Media sebagai pihak terkait menyatakan, putusan tersebut sangat bagus dan mencerahkan.

Corporate Legal Director MNC Media Christophorus Taufik menjelaskan, permohonan tersebut pada intinya mempertanyakan eksistensi hak siar. Dengan keputusan MK tersebut, maka keberadaan hak siar menjadi jelas dan harus dihargai.

"Jadi, di sini ditegaskan oleh MK bahwa perlindungan kepada lembaga penyiaran untuk hak siarnya itu memang diberikan oleh negara," katanya.

Selain itu, lanjut Chris, LPS dapat memberikan izin kalau ada pihak yang ingin menyiarkan. "Lalu poin yang tidak kalah penting, siaran yang dimiliki oleh lembaga penyiaran, tidak boleh disiarkan tanpa izin pemilik hak siar," kata dia.

Andi Simangunsong dari AFS Partnership sebagai Kuasa Hukum dari PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) selaku Pihak Terkait mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Andi mengimbau kepada semua pihak agar menghormati dan memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUUXVIII/2020, dengan menghormati Hak Cipta atas semua konten karya siaran dari semua dan setiap LPS dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hak cipta dari LPS.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur

Nasional
2 hari lalu

Fraksi PAN Dukung Penuh Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di AKD DPR

Nasional
3 hari lalu

Pakar Hukum Sebut Jabatan Ketua MK Tak Sah, Desak Suhartoyo dan Para Hakim Mundur

Film
3 hari lalu

Sinopsis Dusta di Balik Cinta, Eps 63, Senin 3 November 2025: Becca Investigasi Anak Regina, Kirana Mimpi Buruk

Film
3 hari lalu

Sinopsis Kau Ditakdirkan Untukku Eps 198, Senin 3 November 2026: Pesawat Ditumpangi Alya dan Alisha Kecelakaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal