Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Ditolak Hakim PN Jaksel

Muhammad Refi Sandi
Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Gubernur Papua nonaktif yang juga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe. (Foto: MPI/Muhammad Refi Sandi)

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Gubernur Papua nonaktif yang juga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe, Rabu (3/5/2023). Diketahui Lukas menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka.

"Mengadili, dalam pokok perkara menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ucap Hakim Tunggal, Hendra Sutardodo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Rabu (3/5/2023).

Sebelumnya, Lukas Enembe (LE) memutuskan mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangka KPK pada Rabu tanggal 29 Maret 2023.

Gugatan tersebut telah diterima PN Jaksel dan teregister dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Salah satu pokok gugatannya yakni menyatakan penetapan tersangka KPK terhadap Lukas tidak sah.

Dalam petitumnya, Lukas Enembe meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya.

Dia juga meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Destinasi
2 hari lalu

5 Hari di Papua, Cinta Laura Bawa Pulang Oleh-Oleh Pelajaran Hidup!

Seleb
2 hari lalu

Momen Cinta Laura Kunjungi Papua, Dapat Pelukan Hangat Anak-Anak Asmat

Nasional
16 hari lalu

Gempa Besar Magnitudo 6,1 Guncang Supiori Papua

Nasional
18 hari lalu

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Paulus Tannos, Siapkan Jawaban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal