Sidang Praperadilan Lukas Enembe, Hakim Tolak OC Kaligis Jadi Saksi Ahli

Ari Sandita Murti
Pengacara OC Kaligis (kanan) (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Sidang praperadilan penetapan tersangka Lukas Enembe digelar Kamis (27/4/2023) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang, pengacara Lukas menghadirkan dua orang ahli.

Dua ahli yang dihadirkan yakni OC Kaligis dan Margarito Kamis. Namun, hakim tunggal menolak OC Kaligis dihadirkan sebagai ahli dalam sidang ini.

Pasalnya nama OC Kaligis berada dalam jajaran orang-orang yang bertanda tangan untuk menjadi pengacara Lukas. Maka itu, keterangannya sebagai ahli dinilai bisa jadi berpihak pada Lukas.

Alhasil, hanya Margarito Kamis yang memberikan keterangannya sebagai ahli di sidang ini. 

Saat ditemui, OC Kaligis mengatakan dia sejatinya bisa bertindak sebagai pengacara maupun sebagai dosen atau ahli.

"Kan saya sebagai pengacara Lukas itu di pengadilan, ini kan pra. Kalau saya (di posisi hakim) kan didengar dahulu pendapat saya," kata OC Kaligis.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 jam lalu

Auditor Sebut Roy Suryo Wajar Minta Ganti Rugi Rp206 Juta karena Penahanan Tak Sah

5 jam lalu

Sidang Praperadilan Jilid V Roy Suryo, Ahli Minta Hakim Kedepankan Hati Nurani

1 hari lalu

Bacakan Replik, Roy Suryo Tegaskan Tuntutan Ganti Rugi Rp206 Juta Bentuk Perlawanan Moral

1 hari lalu

Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo: Gugatan Prematur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal