Gugatannya Ditolak PTUN Jakarta, Ini Beberapa Fakta Seputar HTI

iNews
Simpatisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berkumpul di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (7/5/2018). (Foto: iNews.id/Dok.)

MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada hari ini menolak seluruh gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian, organisasi itu tetap dinyatakan bubar berdasarkan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM (SK Kemenkumham).

Salah satu alasan pemerintah membubarkan HTI karena organisasi kemasyarakatan (ormas) itu dianggap anti terhadap Pancasila. Selain itu, pemerintah juga berdalih gerakan bawah tanah HTI dapat membahayakan keamanan negara, mulai dari metode, strategi gerakan, perekrutan anggota, hingga cita-cita perebutan kekuasaan oleh mereka. Berikut adalah beberapa fakta tentang HTI yang dirangkum iNews.id dari berbagai sumber.

Masuk ke Indonesia lewat dakwah kampus

HTI masuk ke Indonesia pada dekade 1980-an melalui kegiatan dakwah di kampus-kampus. Setelah hampir 20 tahun bergerak secara klandestin (diam-diam), HTI mulai memperlihatkan gerakannya secara terang-terangan sejak 2002. Pada 22 Juni 2006 HTI akhirnya mendapatkan pengakuan pemerintah sebagai ormas lewat Surat Keputusan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri (SK Ditjen Kesbangpol Kemendagri) Nomor 44/D.III.2/VI/2006.

Selanjutnya, pada Juli 2014, HTI memperoleh status badan hukumnya dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia.

Bagian dari Hizbut Tahrir internasional

Perkumpulan HTI menjadi bagian dari Hizbut Tahrir internasional yang didirikan oleh seorang ulama Palestina, Taqiyuddin al-Nabhani, pada 1953 di al-Quds (Yerusalem). Di situs resmi organisasi itu dijelaskan, Hizbut Tahrir adalah partai politik (parpol) yang berideologi Islam. Politik adalah aktivitas utamanya dan Islam adalah ideologinya.

Di situs yang sama juga disebutkan, tujuan pendirian Hizbut Tahrir adalah menegakkan syariat Islam secara total dalam bingkai khilafah di muka bumi. Meski menyebut diri sebagai partai politik, Hizbut Tahrir tidak seperti parpol pada lazimnya—yang menjadi bagian dari sistem politik modern dan mengikuti pemilihan umum (pemilu). Hizbut Tahrir memiliki konsep dan pengertian sendiri tentang politik dan parpol. Karena itulah, di Indonesia, HTI pun tidak ikut bergabung dengan partai-partai lainnya untuk merayakan perhelatan demokrasi setiap lima tahun. Bahkan, HTI menganggap demokrasi sebagai sistem kufur.

Bercita-cita menegakkan khilafah

Era reformasi di Indonesia membuka keran kebebasan berekspresi seluas-luasnya kepada masyarakat. Kondisi itu dimanfaatkan oleh berbagai gerakan keagamaan yang menuntut kembali penegakan syariat Islam.

Aktor gerakan yang muncul di era reformasi berbeda dengan aktor gerakan Islam lama seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Persatuan Islam (Persis), al-Irsyad, al-Wasliyyah, dan lainnya. Gerakan mereka berada di luar kerangka proses politik arus utama, maupun wacana dalam kelompok Islam dominan.

Kelompok-kelompok Islam baru tersebut memiliki basis ideologi, pemikiran, dan strategi gerakan yang berbeda dengan kelompok-kelompok Islam lama. Mereka ditengarai berhaluan puritan, memiliki karakter yang lebih militan, skripturalis, konservatif, dan eksklusif. Dari semua kelompok Islam baru itu, HTI bisa dikatakan yang paling solid dan memiliki jaringan paling luas (internasional). Bahkan, HTI juga disebut paling radikal, dalam artian, dia tak hanya bercita-cita menegakkan syariat Islam tapi juga mendirikan Khilafah Islam.

Menurut HTI, penegakan syariat Islam secara total (kaffah) hanya dapat diwujudkan dalam kerangka negara khilafah Islam, bukan dalam sistem kerajaan, parlementer, federal, imperium ataupun NKRI. Penegakan khilafah di tengah-tengah kondisi sosial politik dunia yang saat ini terkotak-kotak dalam entitas negara bangsa (nation state), bagi kalangan di luar HTI dianggap utopis. Namun, bagi HTI cita-cita tersebut dapat diwujudkan dengan metode (tariqah) yang sistematis dan usaha keras seperti dicontohkan Rasulullah SAW.

Korban pertama Perppu Ormas

Pemerintah secara resmi membubarkan HTI pada 19 Juli 2017 berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-30.AHA.01.08.2017 tentang Pencabutan Keputusan Menkumham Nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan HTI. Adapun landasan hukum pembubaran perkumpulan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) yang diteken Presiden Joko Widodo sembilan hari sebelumnya (10 Juli 2019). HTI adalah ‘korban’ pertama dari penerbitan Perppu Ormas.

Ditolak di sejumlah negara

Hizbut Tahrir selaku organisasi induk HTI telah dilarang di sejumlah negara, antara lain Jerman, Rusia, Cina, Mesir, Turki, dan seluruh dunia Arab kecuali Lebanon, Yaman, dan Uni Emirat Arab (UEA). Di Asia tengah, organisasi ini juga dinyatakan terlarang oleh pemerintah Kazakhstan dan Kirgizstan.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
8 tahun lalu

Soal Pembubaran HTI, Kemenkopolhukam: Bukan Ajang Pemerintah vs Islam

Nasional
8 tahun lalu

Wiranto Apresiasi Keputusan PTUN Tolak Gugatan HTI

Nasional
8 tahun lalu

HTI Diajak Gabung Keluarga Besar NU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal