Gugus Tugas Covid-19 Imbau Karyawan Berangkat Kerja 2 Gelombang

Irfan Ma'ruf
Tangkapan layar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto.

JAKARTA, iNews.id - Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 terkait kebiasaan baru (new normal) di tengah pandemi virus corona (Covid-19). SE tersebut berisi imbauan kepada karyawan agar berangkat kerja tidak dalam waktu bersamaan alias 2 gelombang demi mencegah penularan Covid-19.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, setiap hari kerja banyak warga yang menggunakan kendaraan umum ke tempat kerja. Kereta rel listril (KRL) misalnya, 75 persen penumpangnya merupakan aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta.

"45 persen mereka bergerak bersama pukul 05.30 sampai 06.30 WIB. Ini akan sulit mempertahankan physical distancing karena KRL sudah maksimal dipersiapkan," katanya dalam keterangan pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Minggu (14/6/2020).

Melihat kondisi tersebut, pria yang akrab disapa Yuri ini menilai sangat sulit dan berisiko warga berangkat bekerja di jam yang sama. Dengan SE tersebut, Gugus Tugas Covid-19 berharap perusahaan dapat menyesuaikan kondisi berangkat kerja karyawannya menjadi 2 gelombang,

"Gelombang pertama pukul 07.00-07.30 WIB mengakhiri pekerjaan 15.00-15.30. Gelombang kedua pukul 10.00-10.30 WIB mengakhiri pekerjaan 18.00-18.30 WIB. Agar protokol kesehatan betul-betul bisa dijalani," ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini.

Yuri berpendapat, imbauan itu dikeluarkan agar penularan Covid-19 di fasilitas umum bisa benar-benar diatasi. Imbauan itu juga melihat perpindahan orang dari rumah ke stasiun, ketika menunggu di stasiun dan dari stasiun menuju kantor.

"Ini harus kita atur volumenya. Kita akan mulai ini besok. Kita harap lebih maksimal lagi. Baik dari segi fasilitas maupun masyarakat. Keseimbangan ini harus kita laksanakan dengan partisipasi bersama," katanya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
7 hari lalu

Implementasi AI Tak Cukup Andalkan Model, Infrastruktur Data Harus Dibenahi

9 hari lalu

OJK Denda 100 Pelanggar Pasar Modal Rp86,26 Miliar dan Cabut 1 Izin Perusahaan

13 hari lalu

3 Karyawan Percetakan Disekap di Jakpus Dituduh Mencuri, Polisi: Modus Pelaku Peras Korban

14 hari lalu

Cegah PHK, Said Iqbal Minta Danantara Suntik Modal ke Perusahaan yang Nyaris Bangkrut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal