Gugus Tugas Covid-19 Imbau Karyawan Berangkat Kerja 2 Gelombang

Irfan Ma'ruf
Tangkapan layar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto.

JAKARTA, iNews.id - Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 terkait kebiasaan baru (new normal) di tengah pandemi virus corona (Covid-19). SE tersebut berisi imbauan kepada karyawan agar berangkat kerja tidak dalam waktu bersamaan alias 2 gelombang demi mencegah penularan Covid-19.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, setiap hari kerja banyak warga yang menggunakan kendaraan umum ke tempat kerja. Kereta rel listril (KRL) misalnya, 75 persen penumpangnya merupakan aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta.

"45 persen mereka bergerak bersama pukul 05.30 sampai 06.30 WIB. Ini akan sulit mempertahankan physical distancing karena KRL sudah maksimal dipersiapkan," katanya dalam keterangan pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Minggu (14/6/2020).

Melihat kondisi tersebut, pria yang akrab disapa Yuri ini menilai sangat sulit dan berisiko warga berangkat bekerja di jam yang sama. Dengan SE tersebut, Gugus Tugas Covid-19 berharap perusahaan dapat menyesuaikan kondisi berangkat kerja karyawannya menjadi 2 gelombang,

"Gelombang pertama pukul 07.00-07.30 WIB mengakhiri pekerjaan 15.00-15.30. Gelombang kedua pukul 10.00-10.30 WIB mengakhiri pekerjaan 18.00-18.30 WIB. Agar protokol kesehatan betul-betul bisa dijalani," ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini.

Yuri berpendapat, imbauan itu dikeluarkan agar penularan Covid-19 di fasilitas umum bisa benar-benar diatasi. Imbauan itu juga melihat perpindahan orang dari rumah ke stasiun, ketika menunggu di stasiun dan dari stasiun menuju kantor.

"Ini harus kita atur volumenya. Kita akan mulai ini besok. Kita harap lebih maksimal lagi. Baik dari segi fasilitas maupun masyarakat. Keseimbangan ini harus kita laksanakan dengan partisipasi bersama," katanya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Kejagung: Kerugian Negara akibat Kasus Ekspor Limbah Sawit Capai Rp14 Triliun

Nasional
9 hari lalu

164 WNA Bekerja Tanpa RPTKA, Perusahaan di Kalbar Didenda Rp2,17 Miliar

Nasional
13 hari lalu

Sidang Tata Kelola Minyak Mentah, Rhenald Kasali Ingatkan Hati-Hati Tentukan Kerugian Negara

Nasional
14 hari lalu

OJK Ungkap Aturan Free Float 15 Persen Bisa Tekan Jumlah IPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal