Sebagai tindak lanjut, Pos Pantau Gunung Anak Krakatau memperkuat koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pariwisata, dan pemerintah daerah.
Upaya tersebut diarahkan untuk mengintensifkan sosialisasi mengenai batas kawasan berbahaya serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas wisatawan di sekitar Gunung Anak Krakatau.
Sosialisasi menjadi penting agar masyarakat, pelaku perjalanan, dan penyedia jasa transportasi laut memahami bahwa tidak semua area di sekitar gunung api dapat dijadikan lokasi kunjungan. Informasi mengenai larangan masuk perlu disampaikan secara jelas sebelum wisatawan melakukan perjalanan menuju kawasan tersebut.
Belum ada keterangan yang memastikan FOMO atau fear of missing out menjadi motif rombongan yang menerobos kawasan terlarang. Namun, aktivitas berswafoto dan merekam video yang dilaporkan petugas menunjukkan pentingnya memastikan keinginan membuat konten tidak mengesampingkan aturan keselamatan.
Pengawasan diperketat di tengah peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau. Status gunung api ini naik dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) sejak Jumat, 9 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB.