Per 12 Oktober 2026, masyarakat dan wisatawan dilarang beraktivitas dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi. Larangan juga berlaku dalam radius 1 kilometer dari pulau baru di sektor barat laut dan tenggara kawasan gunung api.
Ketentuan tersebut menjadi acuan terbaru bagi siapa pun yang hendak melakukan perjalanan di sekitar Selat Sunda. Batas larangan radius 3 kilometer yang disebut dalam laporan awal insiden wisatawan tidak lagi mencerminkan rekomendasi terbaru setelah status gunung meningkat.
Dengan perluasan radius tersebut, pengawasan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan pengunjung di lereng gunung, tetapi juga kepatuhan terhadap batas wilayah yang ditetapkan otoritas.
Gunung Anak Krakatau merupakan gunung api aktif yang berpotensi mengalami perubahan aktivitas. Pengamatan PVMBG pada Minggu, 11 Oktober 2026 pukul 12.00–18.00 WIB mencatat asap kawah berwarna putih dengan intensitas tipis hingga sedang, setinggi sekitar 10–50 meter di atas puncak kawah.
Kondisi visual tersebut tidak menjamin kawasan sekitar kawah aman untuk dimasuki. Potensi bahaya yang perlu diwaspadai meliputi lontaran batu pijar, hujan abu lebat, dan aliran lava. Erupsi sekunder juga berpotensi terjadi ketika material vulkanik bersuhu tinggi bersentuhan dengan air laut atau air hujan.
Karena itu, peningkatan pengawasan perlu berjalan seiring dengan kepatuhan pengunjung terhadap rekomendasi resmi. Wisatawan yang hendak menikmati kawasan Selat Sunda harus memastikan destinasi yang dituju berada di luar zona larangan dan mengikuti arahan petugas.
Insiden puluhan wisatawan tersebut menjadi pengingat bahwa pengawasan kawasan gunung api bukan sekadar persoalan membatasi kunjungan. Kejelasan informasi, koordinasi lintas instansi, dan kepatuhan terhadap zona bahaya sama-sama diperlukan untuk mencegah pengunjung mempertaruhkan keselamatan demi foto atau video.