Dengan status Level II (Waspada), masyarakat di sekitar Gunung Anak Krakatau serta pengunjung, wisatawan, dan pendaki tetap diminta mematuhi rekomendasi keselamatan.
"Masyarakat di sekitar Gunung Anak Krakatau dan pengunjung, wisatawan, pendaki tidak diperbolehkan memasuki dan melakukan kegiatan di dalam wilayah radius 2 km dari pusat aktivitas Gunung Anak Krakatau dan meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman bahaya lontaran batu pijar dan hujan abu lebat," kata Lana.
Badan Geologi juga mengimbau masyarakat di wilayah pantai Provinsi Banten dan Lampung untuk tetap tenang dan tidak mempercayai isu mengenai erupsi Gunung Anak Krakatau yang akan menyebabkan tsunami.
"Masyarakat di wilayah pantai Provinsi Banten dan Lampung harap tenang dan jangan mempercayai isu-isu tentang erupsi Gunung Anak Krakatau yang akan menyebabkan tsunami, serta dapat melakukan kegiatan seperti biasa dengan senantiasa mengikuti arahan BPBD setempat," ujar Lana.
Anak Krakatau merupakan gunung api aktif tipe A di perairan Selat Sunda yang secara administratif termasuk ke dalam wilayah Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.