2. Memonitor penerbitan NOTAM oleh Direktorat jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
3. Melaksanakan safety risk assesment.
4. Menyiapkan skenario penanganan penumpang untuk mengantisipasi penumpukan di area keberangkatan, area check in, area publik, akibat pembatalan penerbangan (cancel flight).
5. Melaksanakan skenario pengalihan penerbangan yang berkoordinasi dengan stakeholder terkait.
6. Melakukan pelayanan bagi penumpang yang terdampak delay.