Guru Pesantren Perkosa Belasan Santriwati di Bandung, MUI Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Ariedwi Satrio
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas mendesak agar guru pesantren pelaku pemerkosaan belasan santriwati di Bandung dihukum maksimal. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mendesak agar guru pesantren di Bandung bernama Herry Wirawan alias Heri bin Dede diproses dan dihukum secara maksimal. Herry merupakan pelaku pemerkosaan terhadap 12 santriwatinya hingga hamil bahkan sudah ada yang melahirkan.

"Proses, seret ke pengadilan dan hukum dengan hukuman yang seberat-beratnya," kata Anwar Abbas di Jakarta, Sabtu (11/12/2021).

Menurut Abbas, dengan perbuatannya tersebut, Herry seharusnya dihukum mati jika berada di negara Islam. Namun, sambungnya, karena Indonesia bukan negara Islam, maka Herry wajib dihukum dengan pidana yang seberat-beratnya.

"Kalau di negara Islam, ini si pelaku harus dihukum dengan hukum rajam, dilempari dengan batu sampai mati," tutur Abbas.

"Tapi karena Indonesia bukan negara Islam, tapi negara yang menghormati ajaran agama maka kalau yang bersangkutan memang terbukti bersalah sesuai dengan yang dituduhkan, maka hakim harus berani menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Bertemu Jajaran Ditjen Pajak, MUI : Pajak Tidak Boleh Membebani Rakyat Kecil

Muslim
6 hari lalu

Ramai Nikah Siri di Indonesia, MUI: Banyak Rugikan Perempuan

Nasional
6 hari lalu

MUI-DJP Sepakat Bentuk Satgas, Tindak Lanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan

Nasional
8 hari lalu

Fatwa MUI soal Rumah Dihuni Tak Layak Dipajaki Berulang, Ini Respons Kemendagri

Internasional
8 hari lalu

Iran Eksekusi Mati Pria Pemerkosa 2 Perempuan di Depan Umum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal