Guru Pesantren Perkosa Belasan Santriwati di Bandung, MUI Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Ariedwi Satrio
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas mendesak agar guru pesantren pelaku pemerkosaan belasan santriwati di Bandung dihukum maksimal. (Foto: Istimewa)

Sekadar informasi, Guru Pesantren di daerah Cibiru, Kota Bandung bernama Herry Wirawan alias Heri bin Dede telah mencabuli sebanyak 12 santrinya. Aksi bejatnya itu dilakukan Herry bukan hanya sekali. 

Bahkan, beberapa di antara korbannya hamil dan sudah ada yang melahirkan. Kabar terakhir, sudah ada sembilan anak yang lahir dari santrinya akibat perbuatan bejat Herry.

Tak hanya itu, dua janin bayi diketahui juga masih berada di dalam kandungan santriwati yang dicabulinya. Herry mencabuli santrinya di berbagai tempat daerah Bandung mulai dari pesantrennya hingga apartemen dan hotel.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Bertemu Jajaran Ditjen Pajak, MUI : Pajak Tidak Boleh Membebani Rakyat Kecil

Muslim
6 hari lalu

Ramai Nikah Siri di Indonesia, MUI: Banyak Rugikan Perempuan

Nasional
6 hari lalu

MUI-DJP Sepakat Bentuk Satgas, Tindak Lanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan

Nasional
8 hari lalu

Fatwa MUI soal Rumah Dihuni Tak Layak Dipajaki Berulang, Ini Respons Kemendagri

Internasional
8 hari lalu

Iran Eksekusi Mati Pria Pemerkosa 2 Perempuan di Depan Umum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal