Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR hanya tinggal menunggu proses pengundangan serta keputusan presiden (keppres).
“Undang-undangnya sudah disetujui, tinggal menunggu pengundangan dan selanjutnya nanti menunggu keputusan Bapak Presiden,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Dia menepis anggapan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah memerlukan revisi Undang-Undang Kementerian Negara. Menurutnya, regulasi yang ada tidak membatasi penambahan kementerian baru.
“Lho enggak perlu dong, kan Undang-Undang Kementerian Negara kan tidak membatasi, ya kan. Yang kedua, ini adalah kementerian yang sub-urusan dari agama, begitu,” jelasnya.