JAKARTA, iNews.id - Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan memastikan kuota haji 2026 yang diperoleh Indonesia akan dibagi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen haji khusus. Ketentuan itu telah diatur undang-undang.
"92 dan 8 persen masih tetap sesuai dengan UU," kata Gus Irfan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Menurutnya, perubahan yang terjadi yakni terkait pembagian kuota haji per provinsi. Namun, dia menegaskan wacana itu masih sebatas usulan ke DPR.
Jika usulan tersebut diterima, kata Gus Irfan, dapat mengurangi waktu antre calon jemaah haji berangkat ke tanah suci menjadi 26,4 tahun.
"Tidak seperti sekarang ini, ada yang 18 tahun, ada yang 40 tahun, tentu kita masih menunggu persetujuan dari teman-teman di DPR, mudah-mudahan itu bisa dilakukan di sana atau kemungkinan ada alternatif lain," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan kuota yang diperoleh Indonesia untuk pelaksanaan ibadah haji 2026 sebanyak 221.000 jemaah. Jumlah tersebut sama dengan kuota haji 2025.