Anna menegaskan, Kemenag tak pernah melarang penggunaan pengeras suara. Penggunaan pengeras suara hanya diatur agar suasana Ramadhan menjadi lebih syahdu.
"Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar-masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami,” katanya
Menurut Anna, edaran ini juga bukan edaran baru. Bahkan aturan seperti ini sudah ada sejak tahun 1978.
“Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadhan, siang dan malam hari, bacaan Alquran menggunakan pengeras suara ke dalam,” ujarnya.