Gus Miftah Bandingkan Speaker Masjid dengan Dangdutan, Kemenag: Asbun dan Gagal Paham

Widya Michella
Gus Miftah (tangkapan layar)

Anna menegaskan, Kemenag tak pernah melarang penggunaan pengeras suara. Penggunaan pengeras suara hanya diatur agar suasana Ramadhan menjadi lebih syahdu.

"Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar-masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami,” katanya

Menurut Anna, edaran ini juga bukan edaran baru. Bahkan aturan seperti ini sudah ada sejak tahun 1978.

“Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadhan, siang dan malam hari, bacaan Alquran menggunakan pengeras suara ke dalam,” ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Masjid IKN Berpeluang Jadi Lokasi Pantau Hilal Ramadan 2026

Nasional
4 hari lalu

Kemenag Sidang Isbat Awal Ramadan 2026 pada 17 Februari

Nasional
22 hari lalu

Menag Ungkap Pesantren Masih Kekurangan Guru Tahfidz Perempuan

Nasional
30 hari lalu

Kemenag: 87 Persen Madrasah di Aceh Siap Belajar Tatap Muka Besok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal