Gus Miftah Bandingkan Speaker Masjid dengan Dangdutan, Kemenag: Asbun dan Gagal Paham

Widya Michella
Gus Miftah (tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Viral video ceramah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah yang membahas soal aturan pengeras suara masjid selama bulan Ramadhan. Gus Miftah membandingkan speaker masjid dengan speaker dangdutan yang tidak dilarang.  

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menyebut Gus Miftah gagal paham mengenai pedoman pengeras suara masjid yang diterbitkan Kemenag.

“Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” kata Anna di Jakarta, Senin (11/3/2024).

“Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya. Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah," ujarnya.

Anna menjelaskan, Surat Edaran Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang dan lainnya. 

Edaran ini mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan, baik saat salat tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarrus Alquran menggunakan pengeras suara dalam.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
3 hari lalu

Ayah Meninggal Dunia, Gus Miftah: Aku Bangga Jadi Anak Kiai Kampung!

Seleb
3 hari lalu

Innalillahi, Gus Miftah Berduka Cita

Nasional
14 hari lalu

Mimika Raih Peringkat 1 Harmony Award Kemenag, Bupati: Ini Dasar Pembangunan Kita

Nasional
24 hari lalu

KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal