Gus Nur Akan Ajukan Penangguhan Penahanan, Polri: Silakan Saja

Okezone
Puteranegara Batubara
Gus Nur menjalani tes usap terkait Covid-19 di Bareskrim Polri, Sabtu (24/10/2020). (Foto: Bareskrim).

Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian tersebut. Dua di antaranya merupakan ahli bahasa dan hukum pidana, sedangkan satu saksi lainnya tidak diungkap identitasnya oleh polisi.

"Sampai saat ini saksi yang sudah diperiksa ada tiga orang. Tersangka juga sudah diperiksa, jadi total empat orang," kata Awi.

Sebelumnya, Gus Nur ditangkap di Malang, Jawa Timur Sabtu (24/10/2020) dini hari usai beberapa pihak melaporkannya ke polisi. Salah satu yang melaporkan Gus Nur yaitu Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim ke Bareskrim Polri. 

Gus Nur dinilai menghina organisasi NU dalam pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube. Laporan polisi diterima dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Atas perbuatannya, Gus Nur disangka melanggar Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Mutasi Polri, Irjen Daniel Silitonga Jadi Gubernur Akpol

Nasional
3 hari lalu

Polri Mutasi 54 Personel, Geser Eks Kapolres Bima Kota yang Terjerat Narkoba

Nasional
4 hari lalu

Julius Ibrani Tekankan Reformasi Polri Harus Fundamental, dari Regulasi hingga Pengawasan

Nasional
4 hari lalu

Razman Nasution Respons Narasi No Justice, No Viral: Polri Terus Berbenah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal