Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian tersebut. Dua di antaranya merupakan ahli bahasa dan hukum pidana, sedangkan satu saksi lainnya tidak diungkap identitasnya oleh polisi.
"Sampai saat ini saksi yang sudah diperiksa ada tiga orang. Tersangka juga sudah diperiksa, jadi total empat orang," kata Awi.
Sebelumnya, Gus Nur ditangkap di Malang, Jawa Timur Sabtu (24/10/2020) dini hari usai beberapa pihak melaporkannya ke polisi. Salah satu yang melaporkan Gus Nur yaitu Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim ke Bareskrim Polri.
Gus Nur dinilai menghina organisasi NU dalam pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube. Laporan polisi diterima dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Atas perbuatannya, Gus Nur disangka melanggar Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.