Gus Nur Akan Ajukan Penangguhan Penahanan, Polri: Silakan Saja

Okezone
Puteranegara Batubara
Gus Nur menjalani tes usap terkait Covid-19 di Bareskrim Polri, Sabtu (24/10/2020). (Foto: Bareskrim).

JAKARTA, iNews.id - Sugi Nur Raharja alis Gus Nur melalui kuasa hukumnya akan mengajukan penangguhan penahanan. Seperti diketahui Gus Nur menjadi tersangka dan ditahan kasus dugaan ujaran kebencian.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mempersilakan kepada pihak yang berperkara untuk melakukan upaya-upaya hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Terkait penangguhan penahanan silakan saja mengajukan," kata Awi di Jakarta, Selasa (27/10/2020).

Namun menurutnya keputusan persetujuan penangguhan penahanan sepenuhnya berada pada kewenangan subjektif penyidik. Dia menjelaskan hal itu akan berkaitan dengan penilaian apakah seseorang yang tersangkut perkara hukum akan kooperatif atau tidak serta pertimbangan lainnya. 

"Namun itu merupakan hak prerogatif penyidik untuk menyetujui atau tidak," ujar Awi.

Empat Orang Diperiksa

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Tancap Gas! Komisi Reformasi Polri Rapat Perdana Senin 10 November

Nasional
21 jam lalu

Arahan Prabowo ke Komisi Reformasi Polri: Dengarkan Suara Elite hingga Netizen

Nasional
23 jam lalu

Komisi Percepatan Reformasi Polri Targetkan Beri Rekomendasi ke Prabowo dalam 3 Bulan

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Langsung Beri Arahan ke Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri usai Pelantikan

Nasional
1 hari lalu

Breaking News: Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news