Kasus Gus Nur, Bareskrim Minta Keterangan 2 Saksi Ahli

Harits Tryan Akhmad
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri memanggil 3 orang terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan yang melibatkan Sugi Nur Raharja atau biasa disapa Gus Nur, Senin (26/10/2020). Dalam kasus tersebut Bareskrim telah menetapkan Gus Nur sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, 3 orang yang diperiksa termasuk Gus Nur.

“Sudah 3 saksi yang diperiksa,” ujar Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2020).

Dia menuturkan, dari 3 saksi itu 2 di antaranya ahli bahasa dan hukum pidana. “Jadi pemeriksaan terkait saksi 3, (terdiri) tersangka dan saksi ahli 2,” ucapnya.

Diketahui Gus Nur ditangkap di Malang, Jawa Timur Sabtu (24/10/2020) dini hari. Kasus ujaran kebencian yang melibatkan Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim.

Gus Nur dinilai menghina organisasi NU dalam pernyataannya di acara dialog salah satu channel Youtube. Laporan polisi diterima dengan Nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang PK Nikita Mirzani Hari Ini Panas! Saksi Ahli ITE Bongkar Info Mengejutkan

57 tahun lalu

Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Penipuan Haji, 3.550 Orang Jadi Korban

57 tahun lalu

Nikita Mirzani Siapkan Senjata Terakhir di Sidang PK Pekan Depan, Ini Bocorannya!

57 tahun lalu

Korban Dana Syariah Indonesia Tagih Pemulihan Kerugian Rp2,5 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal