Kasus Gus Nur, Bareskrim Minta Keterangan 2 Saksi Ahli

Harits Tryan Akhmad
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri memanggil 3 orang terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan yang melibatkan Sugi Nur Raharja atau biasa disapa Gus Nur, Senin (26/10/2020). Dalam kasus tersebut Bareskrim telah menetapkan Gus Nur sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, 3 orang yang diperiksa termasuk Gus Nur.

“Sudah 3 saksi yang diperiksa,” ujar Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2020).

Dia menuturkan, dari 3 saksi itu 2 di antaranya ahli bahasa dan hukum pidana. “Jadi pemeriksaan terkait saksi 3, (terdiri) tersangka dan saksi ahli 2,” ucapnya.

Diketahui Gus Nur ditangkap di Malang, Jawa Timur Sabtu (24/10/2020) dini hari. Kasus ujaran kebencian yang melibatkan Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim.

Gus Nur dinilai menghina organisasi NU dalam pernyataannya di acara dialog salah satu channel Youtube. Laporan polisi diterima dengan Nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam di PIK hingga Jaktim, Tangkap 9 Orang Positif Narkoba!

8 hari lalu

Brigjen Wira Satya Dimutasi dari Dir Tipidum Bareskrim, Diganti Brigjen Susatyo Purnomo

9 hari lalu

Polisi Tangkap 24 Orang saat Gerebek Kampung Ambon dan Boncos terkait Kasus Narkoba

11 hari lalu

Daus Mini Tempuh Jalur Hukum Namanya Dicatut Mengadu Domba Ulama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal