Gus Nur Ditahan di Rutan Bareskrim usai Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Fakhrizal Fakhri
Okezone
Gus Nur menjalani tes usap terkait Covid-19 di Bareskrim Polri, Sabtu (24/10/2020). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Nur ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri. (Foto: Bareskrim).

JAKARTA, iNews.id -Sugi Nur Raharja atau Gus Nur ditahan Bareskrim Mabes Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Gus Nur sebelumnya dilaporkan atas dugaan menghina Nahdlatul Ulama (NU) dalam sebuah diskusi yang disiarkan salah satu kanal Youtube.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Prabowo Yuwono menjelaskan penahanan atas Gus Nur dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan. Gus Nur ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Ditahan selama 20 hari ke depan," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (25/10/2020).

Ditangkap di Malang

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
20 jam lalu

Selain 9 Perusahaan Sawit, Polri Tetapkan 223 Orang Tersangka Karhutla

2 hari lalu

Belum 24 Jam Menjabat, Kombes Nanang Haryono Dimutasi dari Kapolresta Sleman

2 hari lalu

Mutasi Polri, Kombes Suhasto Jadi Dirtipideksus Bareskrim Polri Gantikan Brigjen Ade Safri

4 hari lalu

Brigjen Wira Satya Dimutasi dari Dir Tipidum Bareskrim, Diganti Brigjen Susatyo Purnomo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news