JAKARTA, iNews.id - Sugi Nur Raharja atau Gus Nur ditahan Bareskrim Mabes Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Gus Nur sebelumnya dilaporkan atas dugaan menghina Nahdlatul Ulama (NU) dalam sebuah diskusi yang disiarkan salah satu kanal Youtube.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Prabowo Yuwono menjelaskan penahanan atas Gus Nur dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan. Gus Nur ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Ditahan selama 20 hari ke depan," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (25/10/2020).
Ditangkap di Malang