Gus Nur Ditahan di Rutan Bareskrim usai Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Fakhrizal Fakhri
Okezone
Gus Nur menjalani tes usap terkait Covid-19 di Bareskrim Polri, Sabtu (24/10/2020). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Nur ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri. (Foto: Bareskrim).

JAKARTA, iNews.id -Sugi Nur Raharja atau Gus Nur ditahan Bareskrim Mabes Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Gus Nur sebelumnya dilaporkan atas dugaan menghina Nahdlatul Ulama (NU) dalam sebuah diskusi yang disiarkan salah satu kanal Youtube.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Prabowo Yuwono menjelaskan penahanan atas Gus Nur dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan. Gus Nur ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Ditahan selama 20 hari ke depan," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (25/10/2020).

Ditangkap di Malang

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kortas Tipikor Polri Geledah Rumah dan Kantor Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Kasus Apa?

4 hari lalu

Jaga FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta dan Bandung, Polri Kerahkan 5.641 Personel

5 hari lalu

Jenderal Listyo Sigit: Suatu Hari Perempuan Bisa Menjadi Kapolri

6 hari lalu

9 Korban Tewas Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 Diserahkan ke Keluarga, Ini Identitasnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news