Dia juga mengingatkan fitnah merupakan bentuk ketidakadilan yang dampaknya sangat berat bagi para korbannya. Karena itu, ia meminta semua pihak menghentikan penyebaran rumor dan prasangka yang tidak memiliki dasar kuat.
“Fitnah itu perbuatan tidak adil yang dampak terhadap korbannya itu akan terlalu berat. Maka informasi-informasi itu harus diklarifikasi. Dan rumor-rumor yang tidak jelas yang merupakan praduga, prasangka harus dihentikan dan bukannya dihembus-hembuskan atau dikultus-kultuskan,” kata Gus Yahya.
Sebelumnya, Rais Aam PBNU meminta Ketua Umum PBNU Gus Yahya mundur dari jabatannya. Permintaan itu tertuang dalam kesimpulan Rapat Harian Syuriyah PBNU, Kamis (20/11/2025).
"Berdasarkan musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Ketua Rai Aam memutuskan KH. Yahya Cholil Staquf mundur sebagai Ketua Umum PBNU," demikian petikan risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani oleh Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, yang dikutip Jumat (21/11/2025).
Berdasarkan hasil rapat tersebut, kakak kandung mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas itu diberikan waktu tiga hari untuk melepas jabatannya.
"Jika dalam tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," bunyi risalah tersebut.