H-2 Kepulangan Kloter Pertama, Jemaah Haji Diminta Tuntaskan Rangkaian Ibadah yang Belum Dilaksanakan

Widya Michella
Plh. Kepala Biro HDI Kemenag, Wawan Djunaedi (tangkapan layar)

Selain itu, Wawan juga tak henti mengingatkan ketentuan barang bawaan yang diatur maskapai penerbangan. Seperti tidak membawa uang tunai lebih dari Rp100 juta atau setara 25 ribu real Saudi dan tidak memasukkan air zam-zam dengan cara apa pun ke dalam tas bagasi atau tas kabin.

Barang bagasi jemaah akan ditimbang petugas dari maskapai di tempat akomodasi masing-masing dua hari sebelum jadwal kepulangan ke Tanah Air.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kemenag Terbitkan Aturan Batasi Penggunaan HP di Sekolah, di Rumah Maksimal 2 Jam

4 hari lalu

Terungkap! Gus Alex 2 Kali Pinjam Uang ke Eks Pejabat Kemenag, Total Rp500 Juta

5 hari lalu

Sidang Yaqut, Eks Pejabat Kemenag Ungkap Pertimbangan dalam Pembagian Kuota Haji

5 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut, Eks Direktur Kemenag Ungkap Alasan Dimutasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal