Habib Rizieq Ajukan Banding Vonis Kasus Kerumuman Petamburan

Dimas Choirul
Habib Rizieq Shihab mengajukan upaya hukum banding atas vonis kasus kerumunan Petamburan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Habib Rizieq Shihab mengajukan banding vonis kasus kerumunan Petamburan. Salah satu alasannya karena masih ada kekeliruan dalam persidangan. 

"Habib Rizieq Syihab dan Kawan-kawan menilai sesungguhnya masih banyak persoalan yang perlu diselesaikan dari sekedar menghadapi persidangan pelanggaran (yang dianggap kejahatan) protokol kesehatan, akan tetapi untuk memperjuangkan hak-hak dan kepentingan Habib Rizieq Shihab dan Kawan-kawan," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar dalam keterangan pers, Selasa (1/6/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui juga mengajukan banding atas vonis tersebut. Dia mengatakan terlihat nafsu kekuasaan melalui JPU untuk memenjarakan Habib Rizieq.
 
Menurut dia, perkara kerumunan Megamendung dan Petamburan menggunakan pasal yang sama, dan peristiwa serupa namun menghasilkan putusan yang berbeda. 

"Oleh karena dalam perkara Megamendung hakim menilai tidak perlu menjatuhkan pidana badan dan hanya menjatuhkan pidana denda, namun dalam perkara Petamburan hakim justru menjatuhakan pidana badan dan mengesampingkan hukuman denda yang sudah dibayarkan Habib Rizieq Shihab dan Kawan-kawan," kata dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Anak Riza Chalid Ajukan Memori Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara

Nasional
3 hari lalu

Marcella Santoso-Ary Bakri Melawan! Banding Vonis Kasus Suap Hakim CPO

Nasional
4 hari lalu

Dasco dan Prasetyo Hadi Bertemu Habib Rizieq di Petamburan, Bahas Apa?

Nasional
11 hari lalu

Ini Alasan Kejagung Banding Vonis Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal