Kuasa Hukum: Habib Rizieq Akan Laksanakan Vonis Denda Rp20 Juta Kasus Kerumunan Megamendung

Irfan Ma'ruf
Habib Rizieq Shihab dkk saat menghadiri sidang vonis kasus kerumunan di Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab belum memutuskan langkah hukum yang akan diambil terhadap vonis terkait kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rizeq bersama kuasa hukumnya membutuhkan waktu satu minggu untuk mempertimbangkan mengajukan banding atau tidak.

"HRS dan penasihat hukum masih dalam posisi mempertimbangkan banding atau tidak dalam satu pekan ini," ujar Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar di Jakarta, Jumat (28/5/2021). 

Dia menuturkan, Habib Rizieq akan melaksanakan vonis kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, yakni membayar denda Rp20 juta.

"Dalam putusan kasus Megamendung yang dijatuhkan pidana 20 juta sudah inkrah dan HRS akan menjalankan putusan tersebut. Maka hal tersebut sudah ditangani dengan baik sehingga tidak perlu dikhawatirkan lagi," ujar Aziz di Jakarta, Jumat (28/5/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Seleb
12 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Seleb
12 hari lalu

Begini Penampilan Nikita Mirzani Jelang Vonis

Seleb
13 hari lalu

Nikita Mirzani Hadapi Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU Hari Ini 

Seleb
13 hari lalu

Besok Vonis Nikita Mirzani Diumumkan, Apa Mungkin Bebas?

Seleb
17 hari lalu

Tangis Nikita Mirzani Pecah usai Sidang Duplik, Berharap Vonis Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal