Kuasa Hukum: Habib Rizieq Akan Laksanakan Vonis Denda Rp20 Juta Kasus Kerumunan Megamendung

Irfan Ma'ruf
Habib Rizieq Shihab dkk saat menghadiri sidang vonis kasus kerumunan di Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab belum memutuskan langkah hukum yang akan diambil terhadap vonis terkait kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rizeq bersama kuasa hukumnya membutuhkan waktu satu minggu untuk mempertimbangkan mengajukan banding atau tidak.

"HRS dan penasihat hukum masih dalam posisi mempertimbangkan banding atau tidak dalam satu pekan ini," ujar Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar di Jakarta, Jumat (28/5/2021). 

Dia menuturkan, Habib Rizieq akan melaksanakan vonis kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, yakni membayar denda Rp20 juta.

"Dalam putusan kasus Megamendung yang dijatuhkan pidana 20 juta sudah inkrah dan HRS akan menjalankan putusan tersebut. Maka hal tersebut sudah ditangani dengan baik sehingga tidak perlu dikhawatirkan lagi," ujar Aziz di Jakarta, Jumat (28/5/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Anak Riza Chalid Ajukan Memori Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara

Nasional
7 hari lalu

Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDNS

Nasional
17 hari lalu

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah

Buletin
19 hari lalu

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal