Habib Rizieq Ajukan Banding Vonis Kasus Kerumuman Petamburan

Dimas Choirul
Habib Rizieq Shihab mengajukan upaya hukum banding atas vonis kasus kerumunan Petamburan. (Foto: Antara)

Meski demikian, dia mengaku telah menghormati keputusan hakim. Sebab keputusan tersebut dinilai sangat objektif.

"Kami menghormati putusan majelis hakim yang telah dengan sangat objektif memimpin jalannya sidang hingga memutuskan perkara Megamendung dan Petamburan dengan sangat bijak," katanya.

Diketahui, Rizieq Shihab dan lima terdakwa lain divonis 8 bulan penjara atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Sementara, untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Rizieq dikenakan vonis pidana denda Rp20 juta.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
3 hari lalu

Nestapa Vadel Badjideh, Banding Ditolak Bikin Vonis Tambah Berat

Seleb
3 hari lalu

Banding Ditolak! Vadel Badjideh Dihukum 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Seleb
4 hari lalu

Resmi Ajukan Banding, Nikita Mirzani Berharap Bebas!

Seleb
5 hari lalu

Nikita Mirzani Resmi Banding usai Divonis 4 Tahun Penjara, Alasannya Mengejutkan!

Nasional
11 hari lalu

Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan, Kejagung Pikir-Pikir buat Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal