Habib Rizieq Ajukan Banding Vonis Kasus Kerumuman Petamburan

Dimas Choirul
Habib Rizieq Shihab mengajukan upaya hukum banding atas vonis kasus kerumunan Petamburan. (Foto: Antara)

Meski demikian, dia mengaku telah menghormati keputusan hakim. Sebab keputusan tersebut dinilai sangat objektif.

"Kami menghormati putusan majelis hakim yang telah dengan sangat objektif memimpin jalannya sidang hingga memutuskan perkara Megamendung dan Petamburan dengan sangat bijak," katanya.

Diketahui, Rizieq Shihab dan lima terdakwa lain divonis 8 bulan penjara atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Sementara, untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Rizieq dikenakan vonis pidana denda Rp20 juta.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Ini Alasan Kejagung Banding Vonis Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Nasional
7 hari lalu

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah

Nasional
8 hari lalu

Melawan! Kerry Anak Riza Chalid Siap Banding Vonis 15 Tahun Penjara Kasus Minyak Mentah

Megapolitan
1 bulan lalu

Ratusan Rumah di Petamburan Terendam Banjir, Air Capai 60 Cm

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal