Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Serahkan Amicus Curiae ke MK, Singgung Batas Usia Capres

Giffar Rivana
Habib Rizieq bersama dengan Din Syamsudin, KH Ahmad Shabri Lubis dan Yusuf Muhammad Martak menyampaikan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: Ist).

"Untuk itu kami berharap, agar Yang Mulia Hakim Konstitusi, secara sungguh-sungguh menggunakan kewenangan yang diatur oleh konstitusi dan perundangan di bawahnya," katanya.

Ketiga, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai melakukan konflik kepentingan. Keempat, nepotisme serta dinasti politik ikut jadi sorotan.

"Kami mendesak kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi, untuk mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara kepada tujuan sebagaimana pembukaan UUD 1945," ujar Habib Rizieq.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Roy Suryo-Tifa bakal Gugat UU ITE soal Kasus Ijazah Jokowi ke MK Lagi, Tanpa Rismon

Nasional
12 hari lalu

Anwar Usman Ikut Sidang Terakhir dan Pamit dari MK: Saya Mohon Maaf

Nasional
12 hari lalu

Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Kandas, MK Nyatakan Tidak Jelas

Nasional
19 hari lalu

Dasco dan Prasetyo Hadi Bertemu Habib Rizieq di Petamburan, Bahas Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal