Habib Rizieq Dicekal ke Luar Negeri

Tim MNC Portal
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto: Divisi Humas Polri)

Sebelumnya, polisi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka. Ada lima tersangka yang ditetapkan tersangka, yakni Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), penanggung jawab Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Sobri Lubis (SL), dan kepala seksi acara Habib Idrus (HI).

Untuk Habib Rizieq, penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait Penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP.

Sementara itu, kelima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Nah, Elon Musk Sebut Perang Saudara di AS Telah Pecah

Nasional
2 hari lalu

Ogah Bayar Makan dan Aniaya Kekasih, WNA Selandia Baru Diusir dari Bali

Internasional
8 hari lalu

2 Petugas Imigrasi AS yang Menembak Mati Alex Pretti Diberhentikan Sementara

Internasional
9 hari lalu

Petugas Imigrasi AS Tembak Mati Perawat ICU RS, Pakar Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal