JAKARTA, iNews.id - Mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab akan bebas resmi pada Senin (10/6/2024) besok. Habib Rizieq telah menjalani masa bimbingan pembebasan bersyarat sejak 20 Juli 2022 lalu.
"Klien kami IBHRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) esok Senin tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, Minggu (9/6/2024).
Pihak kuasa hukum Habib Rizieq akan mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat besok. Aziz belum bisa memastikan apakah Habib Rizieq akan ikut mengambil berkas-berkas atau tidak.
"Belum bisa dipastikan. Bisa pengacara yang ambil, bisa kemungkinan IBHRS dan tim kami yang ambil bersama. Kemungkinan besar jam 10 IBHRS bersama tim pengacara akan ambil bersama," ujar Aziz.