Habib Rizieq Ditahan, Polri: Agar Tersangka Tak Melarikan Diri

Tim MNC Portal
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ditahan Polda Metro Jaya. (Foto: MNC Portal)

JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shibab ditahan sebagai tersangka kerumunan di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penahanan itu dilakukan selama 20 hari ke depan.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penahanan itu dilakukan atas pertimbangan objektif dan subjektif dari penyidik. 

"Secara subjektif agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Secara objektif, kata Argo, penahanan dilakukan karena pasal yang disangkakan kepada Habib Rizieq memuat ancaman penjara di atas lima tahun. Untuk diketahui, Habib Rizieq dijerat dengan pasal 160 KUHP dan pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Polda Metro Ungkap Ada Simpatisan FPI Jadi Tersangka Penghasutan Penjarahan

Nasional
4 bulan lalu

Terungkap! Ini Penyebab Bentrok Massa Pro dan Kontra Pengajian Habib Rizieq di Pemalang

Nasional
4 bulan lalu

Pengajian Habib Rizieq di Pemalang Ricuh, 2 Massa Bentrok Berujung 5 Orang Luka

Nasional
7 bulan lalu

Wamenaker Immanuel Ebenezer Dapat Pesan dari Habib Rizieq saat Halalbihalal, Apa Itu?

Megapolitan
11 bulan lalu

Habib Rizieq Ajak Alumni 212 Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal