JAKARTA, iNews.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab akhirnya ditahan Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan berlangsung selama 14 jam.
Berdasarkan pantauan, Habib Rizieq keluar pada Minggu (13/12/2020) dini hari tepat pukul 00.23 WIB. Dikawal ketat, dia menunjukkan tangannya yang diborgol dengan plastik.
Dia kemudian digiring ke mobil tahanan yang sudah disiagakan di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Habib Rizieq akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya (PMJ).
Habib Rizieq memenuhi janjinya untuk mendatangi Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB. Dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kerumunan dengan dijerat pasal 160 KUHP dan pasal 216 KUHP dan ancaman hukuman enam tahun penjara.