Habib Rizieq Ditahan Setelah Diperiksa 14 Jam

Tim MNC Portal
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ditahan Polda Metro Jaya. (Foto: MNC Portal)

JAKARTA, iNews.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab akhirnya ditahan Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan berlangsung selama 14 jam.

Berdasarkan pantauan, Habib Rizieq keluar pada Minggu (13/12/2020) dini hari tepat pukul 00.23 WIB. Dikawal ketat, dia menunjukkan tangannya yang diborgol dengan plastik.

Dia kemudian digiring ke mobil tahanan yang sudah disiagakan di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Habib Rizieq akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya (PMJ).

Habib Rizieq memenuhi janjinya untuk mendatangi Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB. Dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kerumunan dengan dijerat pasal 160 KUHP dan pasal 216 KUHP dan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Eggi Sudjana Sebut Habib Rizieq Bekukan TPUA, Ada Apa?

Nasional
26 hari lalu

Respons Komika Pandji Pragiwaksono usai Dituntut Minta Maaf terkait Materi Mens Rea

Nasional
2 bulan lalu

Habib Rizieq Sebut Materi Mens Rea Menista Agama, Desak Pandji Tobat dan Minta Maaf

Nasional
2 bulan lalu

Habib Rizieq Soroti Materi Mens Rea Pandji: Hina Alquran!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal