Habib Rizieq Heran Pelanggaran Prokes Dipidana Lebih Berat dari Korupsi

Raka Dwi Novianto
Habib Rizieq Shihab (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab (HRS) yang merupakan terdakwa kasus tes usap di RS Ummi Bogor beranggapan  Jaksa penuntut jadikan kasusnya lebih jahat dari kasus korupsi. Dia menyinggung Djoko Tjandra.

"Bahwa JPU menjadikan kasus pelanggaran prokes sebagai kejahatan yang jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus korupsi," ujar HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Habib Rizieq pun mencontohkan pada kasus korupsi terkait penghapusan red notice dan kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) dengan terpidana Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki serta melibatkan pejabat Polri.

"Bahwa dalam Kasus Koruptor Djoko Tjandra : Ternyata Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki masing-masing hanya dituntut 4 tahun penjara, sedang Irjen Napoleon lebih ringan hanya dituntut 3 tahun penjara, dan Brigjen Prasetyo lebih ringan lagi hanya dituntut 2,5 tahun penjara," tuturnya.

"Bahkan Kasus mantan Bos Garuda Ary Askhara hanya dituntut 1 tahun penjara," katanya lagi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

6 Siswa SD di Cipayung Serahkan Temuan HP ke Polisi, Kapolda Metro: Kalian Pahlawan

Megapolitan
11 hari lalu

Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim, 65 Personel Damkar Diterjunkan

Megapolitan
11 hari lalu

Banjir Jakarta Berangsur Surut, Tersisa 9 RT yang Masih Terendam

Nasional
17 hari lalu

Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Terdakwa Kekerasan Seksual 3 Anak

Megapolitan
17 hari lalu

Pria yang Bakar Istri di Jatinegara Jaktim Ditangkap, Ngaku lagi Pusing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal