Habib Rizieq Heran Pelanggaran Prokes Dipidana Lebih Berat dari Korupsi

Raka Dwi Novianto
Habib Rizieq Shihab (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab (HRS) yang merupakan terdakwa kasus tes usap di RS Ummi Bogor beranggapan  Jaksa penuntut jadikan kasusnya lebih jahat dari kasus korupsi. Dia menyinggung Djoko Tjandra.

"Bahwa JPU menjadikan kasus pelanggaran prokes sebagai kejahatan yang jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus korupsi," ujar HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Habib Rizieq pun mencontohkan pada kasus korupsi terkait penghapusan red notice dan kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) dengan terpidana Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki serta melibatkan pejabat Polri.

"Bahwa dalam Kasus Koruptor Djoko Tjandra : Ternyata Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki masing-masing hanya dituntut 4 tahun penjara, sedang Irjen Napoleon lebih ringan hanya dituntut 3 tahun penjara, dan Brigjen Prasetyo lebih ringan lagi hanya dituntut 2,5 tahun penjara," tuturnya.

"Bahkan Kasus mantan Bos Garuda Ary Askhara hanya dituntut 1 tahun penjara," katanya lagi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Muslim
14 jam lalu

Jelang Ramadan, BAZNAS dan KSrelief Salurkan 7.000 Paket Sembako ke Warga Tidak Mampu

Megapolitan
4 hari lalu

Siswi SMA di Jaktim Diduga Dilecehkan Guru Olahraga, Polisi Selidiki

Megapolitan
5 hari lalu

Jalan Berlubang di Jaktim Bikin Pelajar Tewas Kecelakaan, Pramono Minta Segera Ditambal

Megapolitan
14 hari lalu

Heroik! Sopir Jaklingko Bantu Tangkap Jambret di Jaktim, Serempet Motor Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal