Habib Rizieq Jadi Tersangka, Ini Kata FPI

Tim MNC Portal
Tim Hukum, Aziz Yanuar menyampaikan alasan Habib Rizieq tidak menghadiri pemeriksaan hari ini, Senin (6/12/2020). (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id  - Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Selain itu penyidik juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. 

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengaku tidak terkejut dengan adanya penetapan tersangka tersebut. Mengingat, sejak awal pengusutan kasus polisi seperti sudah mengincar untuk menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka.

“Jadi, memang dari awal sudah memperkirakan hal tersebut sebagaimana kami sampaikan bahwa ini ada arah untuk dugaan untuk kriminalisasi,” kata Aziz saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Terkait proses hukum ini, Aziz menyebut, anggota tim hukum FPI lainnya akan berdiskusi dulu terkait rencana ke depan setelah penetapan tersangka. Terlebih, ada rencana penyidik untuk menjemput paksa.

“Nanti diskusikan dulu ke depannya bagaimana,” ujar Aziz.

Sekadar diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut ada enam tersangka ditetapkan dalam kasus pelanggaran kekarantinaan. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 jam lalu

Kapolri Tunjuk 3 Direktur Baru di Polda Metro Jaya, Ini Daftarnya

3 jam lalu

Bertemu Kapolri Jenderal Suyudi, Komisi III DPR Lapor Ada Oknum Pejabat Polri Arogan

3 jam lalu

Pesan Kapolri Jenderal Suyudi usai Lantik 27 Pejabat: Segera Beradaptasi, Layani Optimal Masyarakat

13 jam lalu

Kapolri Jenderal Suyudi Lantik 27 Pejabat-Kapolda Baru, Tindak Lanjut Mutasi 88 Perwira

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal