Habib Rizieq Jadi Tersangka, Ini Kata FPI

Tim MNC Portal
Tim Hukum, Aziz Yanuar menyampaikan alasan Habib Rizieq tidak menghadiri pemeriksaan hari ini, Senin (6/12/2020). (Foto: Okezone)

Sekadar diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut ada enam tersangka ditetapkan dalam kasus pelanggaran kekarantinaan. 

Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (8/12). Dalam gelar perkara itu, penyidik memutuskan enam orang saksi statusnya dinaikan menjadi tersangka.

Pertama adalah Habib Rizieq selaku penyelenggara acara, lalu Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara, dan HI selaku seksi acara.

"Tersangka dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Polri Kerahkan Pesawat hingga Kapal ke Lokasi Banjir dan Longsor Sumatera

Nasional
2 hari lalu

Polri Pasang Starlink Bantu Korban Bencana Sumatera, Warga Bisa Hubungi Keluarga

Nasional
2 hari lalu

Instruksi Kapolri Tangani Bencana Sumatera: Semua Harus Bergerak Cepat!

Buletin
2 hari lalu

Polri Kirim Bantuan Lewat Airdrop untuk Korban Banjir Taput-Tapteng, Akses Darat Terputus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal